The Alien

Laman

Rabu, 13 Mei 2015

Fiqih

Klasifikasi Air

Secara garis besar air dibagi menjadi dua :

  • Air mutlak : semua air yang suci dan mensucikan, secara zat air tersebut belum terkena kotoran
 Air mutlak itu seperti :
  1. Air laut
  2. Air sungai
  3. Air telaga 
  4. Air hujan
  5. Mata Air 
  6. Embun
  7. Air es (untuk orang dikutub biasanya)
  • Air musta'mal : Air yang terpisah dari anggota orang yang berwudhu air yang tercampur/terpakai.
  hukumnya suci & mensucikan
  • Air yang suci bercampur dengan sabun boleh digunakan
  • untuk bersuci selama air itu mutlak air
  • Air yang terkena najis tidak boleh dipakai jika berubah baunya, rasa dan warnanya.
  • Air jatuh dari kotoran cicak, boleh dipakai
  • Nabi mau sholat pernah memakai bekas mandi istrinya untuk bersuci
  • Air kopi tidak bisa dipakai kembali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung. Silahkan tuliskan komentar anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai. Jika anda bukan spammer :)